Polda Metro Jaya akhirnya menjebloskan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ke tahanan sejak Rabu malam (24/1).
- Uang Suap Dirwan Mahmud Rp 98 Juta
- Kadin Bengkulu Surati Firli Bahuri, KAD Anti Korupsi Bengkulu Gagal Dibentuk
- Pembunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
Baca Juga
Penahanan dilakukan usai polisi menangkapnya di Yogyakarta, dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Kurang kooperatifnya Siskaeee menghadapi proses hukum jadi alasan penahanan.
"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskeimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).
Ade menilai perilaku Siskaeee menghambat pengusutan perkara.
"Itu jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," kata Ade.
Untuk itu, Siskaeee akhirnya ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sementara 10 tersangka lainnya belum ditahan karena mereka kooperatif selama proses penyidikan atau pemeriksaan.
"Penyidik memandang, sementara ini tidak diperlukan penahanan terhadap tersangka lainnya. Penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," katanya.
Dalam kasus film porno ini polisi telah menetapkan 11 tersangka, 9 diantaranya perempuan dan 2 laki-laki.
Berikut nama para tersangka perempuan, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia, Virly Virginia, Putri Lestari, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA.
Sedangkan pemeran pria, Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Semua dijerat Pasal 8 Jo Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi.
- Aktivis 98 Minta KPK Bongkar Mafia Hukum
- Aneh!, Oknum Bripda Sigit Tidak Dijerat Pasal Pemalsuan Tandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
- Gara-gara Jubah Hitam, Margiono Dicurigai Petugas