Kerap Beraksi Saat Hujan, Pelaku Curanmor di Lebong Kembali Ditangkap Polisi

Tersangka HY (Kiri) saat diperiksa kepolisian didampingi Pengacara Negara Adv Reko Hernando SH, CPM/Ist
Tersangka HY (Kiri) saat diperiksa kepolisian didampingi Pengacara Negara Adv Reko Hernando SH, CPM/Ist

Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu meringkus pelaku spesialis curanmor sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Lebong. Pelaku kerap melakukan aksinya di saat hujan.


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan informasi tersebut.

Adapun kedua pelaku, yakni seorang buruh harian lepas berinisial HY (20) warga Sukau Mergo Kecamatan Amen, dan seorang pelajar berinisial DA (17) warga Kecamatan Grimulya, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Banyak TKP. Terakhir, di lokasi pencurian terjadi di Desa Gunung Alam Kecamatan Tubei pada bulan Januari 2024 ini," kata Kasat, Jum'at (19/1).

Kejadian berawal pada Kamis (18/1) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban pergi ke kebun yang berada di Desa Gunung Alam menggunakan sepeda motornya.

Di lokasi, korban memakirkan sepeda motornya di kebun milik tetangganya sekitar 50 meter dari kebun milik korban.

Hanya saja, beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban kembali ke tempat parkir tadi sepeda motor korban sudah tidak ada alias hilang.

"Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke polres Lebong Korban," jelas Kasat.

Usai menerima laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi.

Beruntung, pada Kamis (18/1) malam atau sekitar pukul 19.00 WIB, anggota kepolisian berhasil mengamankan Da.

Dia mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama satu rekannya HY yang diketahui otak pencurian sekaligus berperan penting menjual hasil pencurian.

"Saat ini keduanya telah dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut," cetusnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju berwarna merah muda, satu buah tempat minyak motor, dan behel belakang.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara selama 9 tahun," demikian Kasat.