Kasus OTT 2 oknum yang mengaku wartawan, berinisial ER dan W segera bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU)Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyatakan berkas ke 2 tersangka lengkap.
- Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas KONI Ke Polda Bengkulu
- Giliran 2 Rumah Rekanan Proyek Dan ASN Bengkulu Selatan Digeledah KPK
- Diduga Terlibat Aksi Teror, Eks Napi Teroris Kembali Ditangkap Densus 88
Baca Juga
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, mengatakan, bahwa hal tersebut berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Tersangka I Er dan Tersangka II W melanggar Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tertanggal 15 Juni 2023.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum tinggal melakukan serah terima barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mengingat tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara”, katanya pada Media ini, Senin (19/06).
Untuk diketahui ke 2 okum wartawan tersebut terjaring OTT pihak kepolisian pada tanggal 18 Januari 2023 lalu dan dalam OTT turut diamankan uang senilai Rp30 juta yang merupakan barang bukti hasil pemerasan.
Keduanya sempat meminta data pengelolaan anggaran realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022 Se-Kecamatan Kerkap ke bidang Keterbukan Informasi Publik (KIP) dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kominfo Bengkulu Utara.
“Kedua tersangka terancam pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun”, pungkasnya.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Dukcapil
- Pejabat PUPR Sumbar Divonis Ganti Kerugian Negara Rp 62,5 Miliar
- Siswi Asal BU, Owner Investasi Bodong Bakal Ditetapkan Tersangka