RMOLBengkulu. Yusafni Ajo, pejabat Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR) Provinsi Sumatera Barat dihukum 9 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan itu juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp 62,5 miliar.
- Raih WTP, Tiga Sikap Bakal Dikeluarkan DPRD Lebong
- Disparpora Optimis Kejar Target PAD Rp 27 Juta
- Selain Safari Ramadhan Plt Gubernur Akan Hadiri Pasar Murah
Baca Juga
RMOLBengkulu. Yusafni Ajo, pejabat Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR) Provinsi Sumatera Barat dihukum 9 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan itu juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp 62,5 miliar.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar setelah putusan inkÂracht maka harta bendanya dilelang. Jika tidak mencukupi diganti kurungan penjara seÂlama tiga tahun," putus ketua majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Irwan Munir dalam persidangan kemarin.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman. Perbuatan Yusafni dianggap bertentangan denganprogram pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim menyatakan, Yusafni telah terbukti merugiÂkan negara dan memperkaya diri sendiri dengan uang yang seharusnya diperuntukkan unÂtuk pembangunan di beberapa kawasan di Sumbar.
Perbuatan Yusafni, menurut majelis hakim, memenuhi unsur dakwaan primair Pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak hanya itu, Yusafni juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. "Dalam perkara ini Yusafni memenuhi unsur bersama-sama melakukan tindak pidana. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terpenuhi," putus Irwan.
Menurut majelis hakim, Yusafni tidak sendirian dalam melaksanakan perbuatan melaÂwan hukum serta melakukan penyimpangan uang negara hingga mencapai Rp 62,5 miliar. Majelis hakim meminta jaksa mengusut semua nama yang disebutkan terdakwa Yusafni ikut menerima aliran uang hasil korupsi. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]