Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka pelaku investasi bodong yang merupakan seorang siswi SMA di Bengkulu Utara (BU).
- Jaminan Orang Tua, Tersangka Investasi Bodong BU Tak Ditahan
- Pelajar Asal BU Terlibat Investasi Bodong Resmi Ditetapkan Tersangka
- Penetapan Tersangka Investasi Bodong ‘Nyangkut’ Di Saksi Ahli
Baca Juga
DS merupakan siswi SMA di BU yang telah melakukan penipuan berkedok investasi dan menawarkan keuntungan dari penanaman modal yang dilakukan oleh para anggota investasi tesebut.
Dari ratusan anggota yang bergabung dalam investasi bodong tersebut ditafsir kerugian mencapai Rp 2,6 miliar rupiah.
Atas perkara ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan akan segera melakukan penetapan tersangka atas kasus ini.
“Itu tinggal kita gelarkan untuk penetapan tersangka. Setelah itu kita tindak lanjuti,” kata Kombes Pol Dolifar Manurung, Rabu (7/7) kepada RMOLBengkulu.
Sementara itu, atas penetapan tersangka kasus investasi bodong ini, sambung Kombes Pol Dolifar Manurung. Penyidik masih mengarah 1 orang yaitu owner dari investasi bodong tersebut.
Sedangkan, untuk empat orang admin yang ikut membantu dalam kegiatan investasi bodong ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Melainkan masih menjadi saksi dalam perkara ini.
“Untuk tersangka masih 1 orang yaitu owner nya. Sedangkan untuk ke 4 adminnya belum ditetapkan sebagai tesangka,” tutup Kombes Pol Dolifar Manurung.
Diketahui, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh siswi SMA di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ini sempat viral di media sosial dan nasional. Hal itu, lantaran pelaku masih berstatus seorang pelajar dan kerugian yanh di tafsir mencapai milirian rupiah.