Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembalikan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu ke Polda Bengkulu.
- Sidang Korupsi Hibah Koni, Jaksa Panggil Kepala BPKD Bengkulu
- Rugikan Negara Rp11 Miliar, Ternyata Terdakwa Kasus Korupsi Koni Tarik Uang 37 Kali
- Ditreskrimsus Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara KONI Ke Jaksa
Baca Juga
Pengembalian berkas perkara tersebut lantaran belum sepenuhnya dilengkapi oleh pihak Polda Bengkulu dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Agnes Triani mengungkapkan, pengembalian berkas tersebut dilakukan karena jaksa karena masih terdapat kekurangan dalam keterangan yang dihimpun oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
“Selama jaksa merasa berkas itu belum lengkap maka berhak untuk mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi,” kata Agnes Triani kepada RMOLBengkulu.
Menurut Agnes, berkas perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dalam kegiatan Pekan Olahraga Wilayah Sumatera ke-X tahun 2019 ini harus betul-betul lengkap hingga dapat diajukan ke persidangan.
“Karena yang akan menyidangkan kasus itu adalah jaksa yang akan membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan,” sambungnya.
Sementara secara terpisah, Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, pihaknya dalam hal ini akan segera menindaklanjuti berkas tersebut. Dan akan mengirimkan kembali berkas tersebut ke kejaksaan guna dilakukan persidangan.
“Komitmen kita jelas untuk menindaklanjuti perkara itu bisa terselesaikan dan bisa kita serahkan ke pihak jaksa untuk dilakukan penuntutan,” tutup Kombes Pol Dolifar Manurung.
- Sidang Korupsi Hibah Koni, Jaksa Panggil Kepala BPKD Bengkulu
- Rugikan Negara Rp11 Miliar, Ternyata Terdakwa Kasus Korupsi Koni Tarik Uang 37 Kali
- Ditreskrimsus Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara KONI Ke Jaksa