Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas KONI Ke Polda Bengkulu

Kajati Bengkulu, Agnes Triani/RMOLBengkulu
Kajati Bengkulu, Agnes Triani/RMOLBengkulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembalikan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu ke Polda Bengkulu.


Pengembalian berkas perkara tersebut lantaran belum sepenuhnya dilengkapi oleh pihak Polda Bengkulu dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Agnes Triani mengungkapkan, pengembalian berkas tersebut dilakukan karena jaksa karena masih terdapat kekurangan dalam  keterangan yang dihimpun oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

“Selama jaksa merasa berkas itu belum lengkap maka berhak untuk mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi,” kata Agnes Triani kepada RMOLBengkulu.

Menurut Agnes, berkas perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dalam kegiatan Pekan Olahraga Wilayah Sumatera ke-X tahun 2019 ini harus betul-betul lengkap hingga dapat diajukan ke persidangan.

“Karena yang akan menyidangkan kasus itu adalah jaksa yang akan membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan,” sambungnya. 

Sementara secara terpisah, Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, pihaknya dalam hal ini akan segera menindaklanjuti berkas tersebut. Dan akan mengirimkan kembali berkas tersebut ke kejaksaan guna dilakukan persidangan.

“Komitmen kita jelas untuk menindaklanjuti perkara itu bisa terselesaikan dan bisa kita serahkan ke pihak jaksa untuk dilakukan penuntutan,” tutup Kombes Pol Dolifar Manurung.