KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Dukcapil

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Zudan sudah mengirimkan surat ke lembaga antirasuah karena tidak dapat menghadiri panggilan yang telah dilayangkan kepadanya sehingga pemeriksaan akan dijadwal ulang.

"Prof Zudan juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," ujar Febri kepada wartawan, Senin (9/7).

Hari ini sedianya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Markus Nari.

Kelima saksi tersebut adalah mantan anggota DPR RI Abduk Malik Haramain, Staf PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Achmad Purwanto, Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung, Kasubbag Sistem dan Prosedur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kememdagri Endah Lestari, serta Dirjen Dikcapil Kemendagri Zudan Arief.

KPK menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan.

Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP-el. Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto (terpidana KTP-el) untuk memuluskan pembahasan proyek. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]