Kasus Dugaan Pemerasan Dicabut, Laporan Tetap Diproses Jaksa

RMOLBengkulu. Kabar tentang pencabutan laporan Amiruddin Murtuza di Jampidsus Kejagung sontak membuat terkejut beberapa pihak. Bagaimana tidak, Amiruddin yang sebelumnya gencar mengawasi laporan tersebut hingga ke Kejagung, nyatanya mencabut laporannyA.


RMOLBengkulu. Kabar tentang pencabutan laporan Amiruddin Murtuza di Jampidsus Kejagung sontak membuat terkejut beberapa pihak. Bagaimana tidak, Amiruddin yang sebelumnya gencar mengawasi laporan tersebut hingga ke Kejagung, nyatanya mencabut laporannyA.

Hal tersebut membuat dua orang aktivis Konsorsium LSM mendatangi Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kedatangan para aktivis ini bertujuan untuk mempertanyakan status penyelidikan kasus tersebut pasca berdamainya pelapor dengan terlapor.

Salah satu aktivis Konsorsium LSM, Saiful mengaku, bahwa penyidik Kejari tetap akan melanjutkan kasus tersebut meski laporan telah dicabut.

Penyidik juga akan mempelajari apakah ada dugaan korupsi terkait dengan pembangunan Alun-Alun Kota (Berendo) yang melibatkan orang-orang terlapor.

"Penyelidikan masih berlanjut, para penyidik Kejari masih mempelajari dan kasus ini tetap berlanjut," kata Saiful usai menemui penyidik di Ruang Kasi Intel Kejari Bengkulu, Rabu (22/01).

Untuk diketahui bahwa Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, Amiruddin Murtuza selaku pemegang proyek pembangunan Alun-Alun Kota (Berendo) melaporkan beberapa orang karena diduga telah melakukan pemerasan dan menyebabkan kerugian materi hingga milyaran rupiah.

Beberapa orang yang dilaporkan diantaranya yaitu konsultan pengawas proyek Alun-Alun, Endi Agustomi dan beberapa pejabat PUPR Kota Bengkulu. Dalam laporan tersebut, Amiruddin juga menuding bahwa Walikota Bengkulu Helmi Hasan  menerima aliran dana hingga milyaran tersebut.

"Surat perdamaian sudah ada dan kami sudah sepakat berdamai. Untuk uang memang masih tahap pembicaraan, namun mereka siap mengembalikan," kata Amiruddin Murtuza belum lama ini.

Ia pun mengaku siap mengikuti proses dari penyidik Kejari Bengkulu. Menurutnya proses hukum kasus tersebut ia serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.

"Saya sudah diperiksa, proses hukum selanjutnya kita serahkan kepada penyidik," tutupnya. [tmc]