Terduga Pelaku Pembakar Kantor Desa Ditangkap, Begini Modus Operandinya

Kasat Reskrim saat menerangkan modus operandi terduga pelaku pada Konferensi Pers/RMOLBengkulu
Kasat Reskrim saat menerangkan modus operandi terduga pelaku pada Konferensi Pers/RMOLBengkulu

Masih ingatkah kasus kebakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu yang mana kebakaran Kantor Desa diduga sengaja dibakar oleh oknum tidak bertanggungjawab.


Bahkan pihak Polri sempat menurunkan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dari Polda Sumatera Selatan untuk kepentingan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Satreskrim Polres Seluma menaikan status ke penyidikan dan telah menetapkan dua orang terduga tersangka pembakaran Kantor Desa Muara Danau.

Disampaikan Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo, kedua orang terduga tersangka yakni seorang pemuda berinisial EN (33) warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo dan rekannya inisial AMZ (38) yang juga merupakan warga Desa Lubuk Gio. 

"Tersangka membakar Kantor Desa dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite," ujar Kasat Reskrim, Jumat (26/1). 

Adapun modus operandi yang dilakukan terduga tersangka, diterangkan Kasat Reskrim, yaitu EN membawa bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan jerigen berukuran 2 liter, kemudian EN menyuruh AMZ untuk menunggu di teras Kantor Balai Desa untuk memantau kondisi di luar.

Kemudian EN masuk ke ruangan Kantor Balai Desa melalui jendela yang tidak terkunci dan selanjutnya EN menyebarkan bahan bakar minyak di sekitar ruangan Balai Desa serta merobek hordeng didalam ruangan menggunakan pisau. 

Sesudah itu EN keluar untuk membakar hordeng menggunakan korek api, namun naas saat EN sedang membuka jendela ruangan untuk melemparkan hordeng yang telah dibakar tiba-tiba terjadi ledakan. Sekalipun api langsung menyambar tangan sebelah kiri EN serta seluruh ruangan.

"Tersangka EN tersulut api dan menyebabkan luka bakar, kemudian EN mengajak AMZ untuk kabur dari Kantor Balai Desa yang sedang terbakar," kata Kasat Reskrim.

Kedua terduga tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.