RMOLBengkulu. Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Lebong yang disebutkan Rizal Wajo telah dilaporkan ke KPK dan Polda Bengkulu diduga merupakan sebuah kebohongan.
- PKB Daftar Bacaleg, Iswandi: Insyaallah Hasilnya Nomor Satu
- Letusan Krakatau 1883 Akankah Terulang Kembali?
- Peraturan Menteri Pertanian Pedoman TBS Sawit Mesti Digiring Proaktif
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Lebong yang disebutkan Rizal Wajo telah dilaporkan ke KPK dan Polda Bengkulu diduga merupakan sebuah kebohongan.
Dikomfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi mengatakan, kasus dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) sebesar Rp 1.7 miliar pada APBD tahun anggaran 2017 yang lalu, hingga saat ini belum masuk ke Polda Bengkulu.
"Di kita tidak ada laporan kasus dugaan korupsi itu," singkat Tarmizi, di konfirmasi RMOLBengkulu baru-baru ini.
Masih kata Tarmizi, jika ada laporan yang masuk dari masyarakat pasti pihaknya segera tindak lanjuti.
"Jika ada kita tindak lanjuti dan akan kita lakukan penyelidikan, sedangkan untuk kasus dugaan Korupsi di Disperkan Kabupaten Lebong itu tidak ada," tegas Tarmizi. [tri]
- Diantar Angkot, Rahiman Dani Resmi Daftar Balon DPD RI
- Kantongi 7 Bukti Dugaan Pelanggaran, Prima Laporkan KPU RI Ke Bawaslu
- DKPP Proses Sidang Dugaan Kecurangan KPU