Upaya penangkapan pelaku begal ambulance yang terjadi di Kepala Curup, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, membuahkan hasil.
- Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yayasan Ratu Samban-Imron Rosyadi Digugat
- Ini Kepentingan KPK Periksa Ketua DPR
- Curi HP, Pemuda Asal Empat Lawang Ditangkap Polisi
Baca Juga
Dd
Perlahan, satu dari tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil diamankan personil gabungan yang terdiri dari Opsnal Reskrim, intel serta Polsek PUT, serta Jatanras Polda Bengkulu.
Pelaku berinisial DS warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang berhasil diringkus dipersembunyiannya di perkebunan miliknya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menerangkan, bahwa pelaku DS ditangkap di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Saat akan dilakukan penangkapan, lanjut Sudarno. Pelaku DS sempat memberikan perlawanan terhadap personil. Sehingga pelaku harus dilumpuhkan dengan tima panas.
“Tersangka DS di tangkap pukul 04.00 Wib menjelang subuh. Karena melawan dan akan membahayakan saat akan ditangkap tersangka DS terpaksa dilumpuhkan,” kata Kombes Pol Sudarno kepada RMOLBengkulu.
Sementara itu, Dir Ditresrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif menambahkan bahwa pelaku begal yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut akan terus diburu hingga tertangkap.
Tidak hanya itu, Kombes Pol Teddy juga menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait pembegalan ambulance yang baru saja mengantarkan pasien covid-19 ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Diantaranya kades dan istrinya. Serta beberapa orang yang mengetahui kejadian pembegalan terhadap ambulance pada saat itu.
“Satgas kita terus melakukan penyelidikan dan sudah beberapa orang yang kita periksa.
Pemeriksaan itu tujukan kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
- Skandal KTP-El, Ratna Sarumpaet: KPK Tidak Profesional
- Ayah Kandung Setubuhi Anak Hingga 8 Kali
- Aturan Baru, Kominfo Larang Penjualan Kartu Seluler Aktif