Larangan penjualan kartu seluler atau kartu Subscriber Identity Module (SIM Card) dalam keadaan aktif dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sesuai Peraturan Menteri Kominfo 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Miris Bila KPK Tak Tangkap Sri Mulyani
- Terorisme Marak Lagi, Kinerja BNPT Dipertanyakan
- Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Kurir Ganja
Baca Juga
Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM mematuhi aturan tersebut.
"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujarnya dalam Webinar Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif, dari Jakarta, Kamis (8/7).
Berdasarkan sejumlah sumber, terang Ramli, saat ini pengguna Kartu SIM aktif di Indonesia secara nasional mencapai 345,3 juta.
"Ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi," imbuhnya.
Ia menyebut, Peraturan Menteri Kominfo 5/2021 diberlakukan pada bulan April 2021 dan mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan tersebut bukan tanpa tujuan, karena saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," tuturnya.
Menanggapi penjelasan Ramli, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.
“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri," katan Zudan.
- Usut Mafia Tanah Lebong, Kapolda: Anggota Terlibat, Pasti Kita Proses!
- Jenderal Tito Minta Anggaran Polri Ditambah Rp 44 Triliun
- KPA Dan Konsultan Proyek Pengendali Banjir Hanya Dituntut 2,6 Tahun, Direktur 4 Tahun