RMOLBengkulu. Sidang perdata atas gugatan Achmad Asyik, sebagai tergugat Yayasan Ratu Samban-Rektor Universitas Ratu Samban-Imron Rosyadi-Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Iprek dan Dikti) di gelar PN Argamakmur, Senin (25/6).
- Akan Diberi Sanksi Tegas Petugas Puskesmas Kaur Utara
- Golkar Kota Serahkan Nama-Nama Bacaleg Tunggu Intruksi
- Lebong Dapat Puluhan Bantuan Alsintan Dari Kementan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sidang perdata atas gugatan Achmad Asyik, sebagai tergugat Yayasan Ratu Samban-Rektor Universitas Ratu Samban-Imron Rosyadi-Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Iprek dan Dikti) di gelar PN Argamakmur, Senin (25/6).
Sebagai hakim ketua Surya Jatmiko, dalam sidang perdana tersebut kedua belah pihak hadir lengkap diwakili para kuasa hukumnya.
Hal itu kecuali Arnaidi yang turut tergugat dalam perkara yang dilayangkan Achmad Asyik. Arnaidi terpantau RMOLBengkulu tanpa kuasa hukum dan ia langsung yang menangani perkara.
Materi gugatan dengan nilai sengketa berkisar Rp 16 miliar itu, disebutkan kerugian materiil berupa hibah dan subsidi tiga kali dari Pemda Bengkulu Utara tahun 2013 total Rp 1 miliar.
Selain itu, kerugian immateriil sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah di Desa Gunung Selan, tanah serta toko Imron Mart di Desa Gunung Agung dan tanah serta bangunan rumah di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. [nat]