Gelapkan Uang Pendampingan Klien Rp 263 Juta, Advokat Ditahan

ZH saat diamankaan di Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
ZH saat diamankaan di Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu melakukan penahanan terhadap seorang advokat.


Advokat berinisial ZH di tahan di Polda Bengkulu lantaran melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar 263 juta rupiah terhadap salah seorang kliennya.

Dir Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula pada tahun 2018 lalu ZH melakukan pendampingan terhadap kliennya Devita yang pada saat itu tengah menghadapi persoalan hukum terkait penggelapan dana haji. 

Dimana saat proses tengah berjalan, sambung Teddy. Kliennya Devita menitipkan sejumlah uang pada ZH dengan memberikan surat kuasa agar uang tersebut dikembalikan pada korbannya.

Namun setelah uang diberikan pada ZH. Uang tersebut tidak diberikan pada korban. Sehingga Devita melaporkan ZH ke Polda Bengkulu atas tindak pidana penggelapan uang.

"Hari ini tersangka ZH kita lakukan penahanan karena terbukti bersalah lantaran telah menggelapkan uang pengembalian kliennya senilai 263 juta,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. 

Terpisah, ZH ketika dikonfirmasi media mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan per undang-undangan. Sembari dirinya tengah melakukan koordinasi terhadap pelapor Devita guna penyelesaian kasus tersebut di selesaikan secara kekeluargaan. 

"Saya akan mengikuti proses hukum, akan tetapi saat ini saya masih melakukan koordinasi dengan pelapor untuk diselesaikan secara kekeluargaan," tutup ZH.