Bupati Kudus Dicokok Di Ruang Kerja, Begini Kronologinya

RMOLBengkulu. Tidak perlu waktu lama, akhirnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana koupsi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019.


RMOLBengkulu. Tidak perlu waktu lama, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana koupsi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019.

Adapun operasi tangkap tangan (OTT) ini terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat tim penindakan mendapatkan informasi akan terjadi transaksi di Pemkab Kudus pada Jumat (26/7).

Diketahui, tim KPK melihat Ajudan Bupati bernama Norman (NOM) berjalan dari ruang kerja Bupati Tamzil ke rumah dinas Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO) dengan membawa sebuah tas selempang yang diduga berisi uang.

"Tim mengamankan NOM dan UWS (Ajudan Bupati Kudus) di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB dan membawa keduanya ke ruang kerja ATO di Pendopo," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/7).

Kemudian, tim KPK juga mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo dan mengamankan duit sebanyak Rp 170 juta.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.15 WIB tim KPK mengamankan Bupati Tamzil di ruang kerjanya.

Adapun, secara terpisah tim KPK melakukan penangkapan terhadap Calon Kepala DPPKAD Catur Widianto (CW) dan Staf DPPKAD Kabupaten Kudus Subkhan (SB). Selanjutnya, tim KPK bergerak menangkap Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS) di rumahnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus tim kemudian membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Basaria dilansir RMOL.id.

Untuk diketahui, dalam operasi kali ini, tim KPK mengamankan sebanyak tujuh orang termasuk Bupati M Tamzil. Mereka yakni, Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS), Staff DPPKAD Kabupaten Kudus Subkhan (SB), Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati (UWS) dan Norman (NOM), dan Calon Kepala DPPKAD Catur Widianto (CW). [tmc]