Dua Pelaku Pembunuh Adik Bupati Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa pelaku pembunuhan adik Bupati Muratara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang/RMOLSumsel
Dua terdakwa pelaku pembunuhan adik Bupati Muratara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang/RMOLSumsel

Dua saudara kandung pembunuh adik Bupati Muratara dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2).


JPU Kejati Sumatera Selatan Siti Fatimah menyebutkan,  terdakwa Arwandi dan Ariansyah disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati," ujar JPU dalam persidangan.

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair.

Menurut Jaksa, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, namun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban dan memberikan keterangan berbelit-belit.

"Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,"  katanya.

Kuasa hukum dua terdakwa Husni Thamrin, mengatakan pasal 340 KUHP yang diterapkan kepada kliennya masih terlihat dipaksakan.

Dia menilai harusnya pasal yang diterapkan adalah pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan.

"Menurut analisa kami unsurnya bukan 340 KUHP, justru pasal 170 ayat 3 KUHP. Jadi melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Terkait tuntutan itu ya tidak masalah, karena nanti majelis hakim yang memutuskan," katanya.

Terkait tuntutan jaksa, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.