OTT Purbalingga, KPK Amankan Duit Rp 100 Juta Dan 1 Avanza

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dan satu unit mobil Avanza dalam operasi yangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Bupati Purbalingga, Tasdi.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dan satu unit mobil Avanza dalam operasi yangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Bupati Purbalingga, Tasdi.

"Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp 100 juta dan mobil Avanza," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6)

Diduga Tasdi menerima fee Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islmic Center tahap 2 tahun 2018 bernilai Rp 22 miliar. Proyek ini dikerjakan selama tiga tahun dari 2017 sampai 2019 senilai total Rp 77 miliar.

Pemberian tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini mereka adalah Bupati Purbalingga Tasdi, Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS), dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN) serta Ardirawinata Nababan (AN).

Dalam kasus ini dua tersangka yang ditetapkan oleh pihak KPK yakni Librata Nababan dan Hamdani Kosen merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Purbalinga.

Sebagai penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]