Kerap bikin resah, Tim Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang, Polres Lebong, menangkap pelaku pencurian di dalam rumah di Jalan Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
- Jubir KPK Berharap Tak Ada OTT Di Bulan Ramadhan
- Bagi Rizal Ramli, Threshold Jadi Sumber Korupsi Terbesar di Indonesia
- Edhy Prabowo Ngotot Tak Bersalah Dalam Kasus Benur
Baca Juga
Penangkapan terhadap tersangka Rb (46) warga Kelurahan Rimbo Pengadang merupakan tindak lanjut dari laporan korban Darmawi (63) warga Kelurahan Rimbo Pengadang, pada Kamis (4/1) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Amir Lukman Hakim mengungkapkan, pelaku Rb diketahui membobol rumah dan menggasak barang berharga seperti 1 unit Handphone VIVO warna Biru merk Y01A, 1 buah tabung gas LPG 3 KG warna hijau, dan 12 Kg beras.
"Pelaku ini memang kerap bikin resah warga setempat," kata Kaposek kepada wartawan.
Amir sapaan akrabnya menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis (4/1) sekira pukul 00.30 WIB dini hari didalam rumah milik korban dan dilaporkan sekira pukul 14.00 Wib.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan saksi, korban dan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terduga pelaku. Ia digulung polisi ketika keluar dari kawasan perkebunan dan berada di jalan raya.
Ia diamankan kurang dari 3 jam usai dilaporkan korban ke Mapolsek Rimbo Pengadang. Lalu dibawa ke Kantor Polsek Rimbo Pengadang sekira pukul 16.30 wib untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kita masih pengembangan apakah pelaku beraksi di TKP lain," demikian Amir.
- Percayakan KPK
- Sengketa Universitas Ratu Samban, Alex Adam Faisal Jadi Mediator
- Perdana, Empat Anggota DPRD Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka KPK