Entah apa yang ada dibenak
seorang pedagang ikan berinisial Ef alias An (42). Bagaimana tidak, warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL), ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Curup dirumahnya.
- Enam Saksi Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diperiksa Di Aceh
- Terlibat Praktik Judi Togel, Tiga Petani Diamankan Polisi
- Pengawas Bankum Kemenkumham Datangi LBH Bakhti Alumni Unib
Baca Juga
Itupun setelah nekat tiduri Keponakan Istri Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat sang paman di rumah dimana mereka tinggal bersama.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Iptu Dhenyfita M didampingi Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, dalam jumpa pers, pada Selasa (20/6) pagi.
‘’Korban sudah tidak sekolah lagi dan ikut pelaku sejak satu tahun belakangan,'’ sampai Dhenyfita.
Ditambahkan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, bahwa aksi bejat persetubuhan itu dimulai sejak Februari 2023 lalu. "Aksi bejat pelaku baru di mulai sejak Februari dan terakhir pada Mei 2023 lalu ditempat tinggal mereka selama ini,'’ tambah Singgih.
Lebih lanjut, Singgih, aksi bejat pamannya ini terbongkar usai korban menceritakan kepada kakak perempuannya dan sang bibi.
Dalam melampiaskan nafsunya, korban merayu dan meniduri korban saat malam hari. ‘’Merasa tidak terima, keluarga korban akhirnya berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Polsek Curup. Namun karena ini perkara persetubuhan anak dibawah umur, jadi untuk penyidikan akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong,'’ demikian Singgih.
- Polres Dalami Peluru ‘Nyasar’ Yang Melukai Lengan Warga
- Ancam Tak Beri Uang Sekolah, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Tiri
- "Teroris No, Damai Yes" Digaungkan Depan Tugu Presidium Lebong