Buntut Setubuhi Keponakan Istri, Warga Curup Tengah Ditangkap

Kasat Reskrim Iptu Dhenyfita M didampingi Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, dalam jumpa pers, pada Selasa (20/6) pagi/Ist
Kasat Reskrim Iptu Dhenyfita M didampingi Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, dalam jumpa pers, pada Selasa (20/6) pagi/Ist

Entah apa yang ada dibenak seorang pedagang ikan berinisial Ef alias An (42). Bagaimana tidak, warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL), ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Curup dirumahnya.


Itupun setelah nekat tiduri Keponakan Istri  Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat sang paman di rumah dimana mereka tinggal bersama.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Iptu Dhenyfita M didampingi Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, dalam jumpa pers, pada Selasa (20/6) pagi.

‘’Korban sudah tidak sekolah lagi dan ikut pelaku sejak satu tahun belakangan,'’ sampai Dhenyfita.

Ditambahkan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, bahwa aksi bejat persetubuhan itu dimulai sejak Februari 2023 lalu. "Aksi bejat pelaku baru di mulai sejak Februari dan terakhir pada Mei 2023 lalu ditempat tinggal mereka selama ini,'’ tambah Singgih.

Lebih lanjut, Singgih, aksi bejat pamannya ini terbongkar usai korban menceritakan kepada kakak perempuannya dan sang bibi.

Dalam melampiaskan nafsunya, korban merayu dan meniduri korban saat malam hari. ‘’Merasa tidak terima, keluarga korban akhirnya berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Polsek Curup. Namun karena ini perkara persetubuhan anak dibawah umur, jadi untuk penyidikan akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong,'’ demikian Singgih.