RMOLBengkulu.Para penyelenggara negara diingatkan untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima selama perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah.
- Main Arisan, Uang Puluhan Juta Raib
- Terlena Dapat Cashback Shopee, Seorang Mahasiswa Ditipu Rp 13 Juta
- Buntut Dugaan Penawaran Kerja, Oknum Anggota DPRD Seluma Dipolisikan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Para penyelenggara negara diingatkan untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima selama perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pelaporan bentuk gratifikasi tersebut bisa dilakukan dalam kurun waktu 30 hari masa kerja.
‎"Sebagai pertanggungjawaban publik, maka semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor,†ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (20/6).
Saut menjelaskan, apabila sudah lewat dari 30 hari masa kerja maka KPK tidak akan menerima pelaporan gratifikasi tersebut.
"Karena memang sesuai UU, maka KPK tidak mengurus gratifikasi yang diterima setelah 30 hari baru kemudian dilaporkan. Hal ini Agar menjadi perhatian semua pejabat publik atau penyelenggara negara," tukasnya.
Adapun bentuk gratifikasi yang seharusnya tidak boleh diterima dan wajib dilaporkan ke KPK adalah berupa parcel, uang, maupun fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya‎. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]