DAM Peninggalan Suharto Jebol: BWS Sumatera VII Perlu Normalisasi

Tanggul Sabo Jebol di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning/RMOLBengkulu
Tanggul Sabo Jebol di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning/RMOLBengkulu

Salah satu peninggalan jejak kejayaan almarhum Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar Soeharto di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu, yakni Set DAM I Sabo Jebol, Rabu (29/3) kemarin.


Cerita mengenai DAM tersebut dibangun oleh zaman pemerintahan pak suharto menurut warga setempat sebagai pendukung Lebong jadi lumbung padi. Peruntukkan lainnya sebagai  pasokan air bersih dan suplai air bagi petani setempat.

"Karena kawasan sekitar sini dulunya sebagai daerah lumbung padi," katanya.

Selain itu, sejak dinding DAM tersebut jebol, kata Fatah, jembatan penyeberangan yang digunakan petani sebagai akses jalan putus  akibat terjangan banjir berisi material batu.

"Dulunya warga juga suka bikin acara  disini yang kami sebut buang Apem dan itupun tidak ada air seperti ini," pungkas Fatah.

Sementara itu, Penjabat Kades Bungin, Sangkut menyebutkan, bahwa ratusan hektar area (Ha) sawah milik masyarakat di sepanjang aliran air dikhawatirkan berdampak.

Sebab, air yang berasal dari Hulu DAS Air Kotok meluap ke persawahan hingga pemukiman warga.

Penyebabnya dikarenakan sisa-sisa material dan hingga sampai sekarang belum dilakukan normalisasi.

"Perlu di ketahui, DAM ini berfungsi untuk menahan debit air yang menghubungkan beberapa muara sungai kecil di beberapa kecamatan lainnya, sebagai aliran irigasi persawahan masyarakat. Kalau hanya tinggal satu DAM lagi, tidak menutup kemungkinan dampaknya bakal lebih besar,” ucap Sangkut.

Rabu (29/3) kemarin, tim gabungan Wabup Lebong, Fahrurrozi, Kalak BPBD Lebong Tantomi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) setempat, TNI, Polri, perwakilan kecamatan dan desa meninjau langsung ke lokasi.

Sementara itu, Kadis PUPR-P Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid SDA, Arman Yunizar menambahkan, bahwa Dam Sabo itu bukan kewenangan kabupaten. Namun, kewenangan BWS Sumatera VII.

"Kalau ini bukan kewenangan kita, tapi kewenangan BWS VII Provinsi," ucapnya.

Mencegah terjadinya banjir bandang, ia berharap BWS Sumatera VII berjibaku pengerukan sungai alias normalisasi. Pembersihan dilakukan ketika saluran sir sedang tidak deras.

Jiika di hilir muncul sedimentasi kian cepat, itu tandanya hulunya bermasalah, sebab aliran sungai dari atas mengalir ke bawah, membawa material yang cukup banyak seperti batu, lumpur, dan kotoran yang lain.

"Tapi, karena ini kewenangan balai maka sudah kita sampaikan. Karena kalau dibiarkan maka akan terdampak banjir ke persawahan dan pemukiman warga," tuturnya.