Berperan Sebagai Penadah Kasus Wina, Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

RMOLBengkulu. Setelah mengamankan 2 pelaku yang diduga sebagai penadah sepeda motor milik Wina Mardiani (20). Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu menetapkan 1 dari 2 orang yang diamankan tersebut sebagai tersangka, Rabu (11/12)


RMOLBengkulu. Setelah mengamankan 2 pelaku yang diduga sebagai penadah sepeda motor milik Wina Mardiani (20). Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu menetapkan 1 dari 2 orang yang diamankan tersebut sebagai tersangka, Rabu (11/12)

Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Indramawan Kusuma, mengatakan, penangkapan ini bermula saat polisi mendapat laporan jika kendaraan milik mahasiswi semester lima pada Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Bengkulu, ini dinyatakan hilang.

Selanjutnya, penyidik langsung melakukan pedalaman dan menelusuri keberadaan barang curian tersebut. Oleh kepolisian, mendapatkan informasi jika barang curian sudah berada di salah satu tempat.

"Berdasarkan perkembangan penyidikan selama 4 hari, telah mengamankan serta menaikkan status tersangka pada saudara WL, yang saat itu berperan sebagai penerima gadaian motor Wina yang dilakukan oleh terduga pelaku pembunuhan," kata Indramawan, Rabu (11/12).

Diketahui, kronologis pegadaian tersebut bermula pada saudara WL menyanggupi permintaan terduga pelaku dengan memberikan uang sebesar satu juta rupiah dengan memberikan jaminannya adalah satu unit motor.

Dia menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi, bahwa telah terjadi penadahan motor antara terduga pelaku dengan WL yang dalam hal ini Y bertugas untuk mengamakan sementara motor  tersebut dikarenakan posisi WL sedang menuju ke Bengkulu.

"Dari kasus ini, sudah kita pastikan bahwa ini milik korban dan sudah kita cek di samsat bahwa nomor polisi dan nomor mesinnya sesuai dengan apa yang hilang pada saat di TKP dan atas nama kepemilikan Almarhumah Wina," tutup Indramawan.

Kendati demikian, pihak kepolisin terus mencari keberadaan terduga pelaku pembunuhan almarhumah Wina. [tmc]