Dua Residivis Ditangkap Beserta 13 Paket Narkotika Jenis Sabu

Dua pelaku saat diamankan/Ist
Dua pelaku saat diamankan/Ist

Polda Bengkulu berhasil mengamankan resedivis dengan inisial RH dan MK beserta sejumlah barang bukti diantaranya 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram, 1 paket diduga narkotika jenis ganja seberat 2,93 gram, 2 unit headphone, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 bungkus plastik klip bening.


Dari informasi yang didapat diduga pelaku yang juga sebagai pengedar narkoba mendapatkan barang haram tersebut dari Mr. X yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Namun terkait dengan identitas DPO tersebut, diakui Tonny saat ini sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.

”Identitasnya sudah kita kantongi, saat ini DPO ini sedang kita lakukan pengejaran," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu saat kegiatan release pada siang hari ini, Jum’at (24/11) didampingi Paur Pullah infodok PID Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Ahmad Khairuman, serta Kasubdit II Kompol Dody Yudianto Arruan.

Dijelaskan Wadir, pengungkapan berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang kecurigaan adanya aktivitas diduga penyalahgunaan Narkotika. Sehingga Polda Bengkulu menurunkan Tim dari Subdit ll Direktorat Res Narkoba.

Atas kasus tersebut pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.