Bawaslu Bakal Siapkan Layanan Bantuan Hukum untuk Pemilu 2024

Melky Agustian yang bertindak sebagai narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil/RMOLBengkulu
Melky Agustian yang bertindak sebagai narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil/RMOLBengkulu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, merencanakan ada layanan advokasi hukum untuk penyelenggara yang terjerat permasalahan hukum seiring meningkatnya intensitas jelang Pemilu 2024.


Hal itu disampaikan Divisi Hukum dan Partisipasi Masyarakat, Renaldo Saputro dalam sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu.

Acara dibuka langsung Anggota Bawaslu, Renaldo Saputro. Bertindak sebagai moderator, yakni Puji Warno, serta Melky Agustian yang bertindak sebagai narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil.

Turut hadir, perwakilan organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (okp), serta dihadiri perwakilan media elektronik, cetak, dan media daring di daerah itu.

Wacana pengelolaan Layanan Bantuan Hukum di Bawaslu Kabupaten Lebong disampaikan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 sebagaimana Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Renaldo Saputro menyampaikan, wacana ini berupa bantuan hukum ini dibuat untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh jajaran pengawas pemilu dalam bekerja jelang Pemilu 2024.

Sebab, semakin dekat dengan hari pemungutan suara. Potensi masalah hukum dari pihak-pihak lain. Semakin besar semakin banyak kepentingan yang bertarung.

Ia menegaskan, layanan bantuan ini bukan berarti Bawaslu membela pihak bersalah. Menurutnya, Bawaslu tak akan memberi advokasi hukum untuk tindakan di luar tugas dan fungsi.

"Ini bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk memberikan pencerahan agar tidak terjadi tindak kejahatan," ungkapnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil, Melky Agustian yang bertindak sebagai narasumber mengatakan, pemberian advokasi hukum ini bisa diberikan kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, kecuali tindak pidana korupsi.

Pada kasus masalah litigasi, advokasi hukum diberikan untuk proses pemeriksaan perkara, penyelidikan dan/atau penyidikan, somasi, keberatan, dan upaya administratif.

Masalah litigasi ini mencakup praperadilan, perkara pidana, perdata, tata usaha negara, pengujian peraturan perundangan, perselisihan hasil pemilu, dan perkara kode etik serta perkara lain yang melibatkan tugas kepengawasan pemilu.

"Jadi, ada dua litigasi dan non litigasi. Kalau litigasi jelas prosesnya berdasarkan peraturan perundang-perundangan. Kalau nonlitigasi sama seperti menyelesaikan perkara diluar proses hukum atau persidangan," katanya.

Lebih jauh, menurutnya, pemberian bantuan hukum bisa dilakukan secara mandiri maupun berdasarkan permintaan Bawaslu. "Kalau mandiri tentu bisa langsung ke Kantor LBH. Kalau untuk pendampingan bantuan hukum dari Bawaslu itu tergantung dari permintaan Bawaslu sendiri," pungkasnya.