Bawaslu Rekom KPU Tinjau Ulang Lokasi Pemasangan APK

RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, mempunyai pandangan lain terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.


RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, mempunyai pandangan lain terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Tak tanggung tanggung, Bawaslu Kabupaten Lebong rekomendasikan peninjauan ulang Keputusan KPU Lebong dengan nomor : 78/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK.

Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr didampingi tiga komisoner lainnya, Yoki Setiawan, Effan Lavendes, dan Yayan Hardian, mengatakan, rekomendasi itu disampaikan Bawaslu Lebong melalui surat dengan nomor : 093/K.BE-06/PM.00.02/XI/2018 tentang rekomendasi penataan ulang lokasi pemasangan APK.

"Sebelumnya, kita sudah menyurati Pemkab Lebong terkait mana saja yang menjadi lokasi pemasangan APK. Sebab, untuk penetapan lokasi pemasangan APK ini berdasarkan usulan dari Pemkab Lebong. Setelah diusulkan barulah KPU mengeluarkan keputusan," ujar Khidhr, Selasa (4/12) siang.

Dia menambahkan, peninjauan ulang ini akan dibahas, Rabu (4/12) besok di Kantor KPU Lebong dengan lintas sektor. Masing - masing, KPU Lebong, Bagian Pemerintahan Setda Lebong, hingga Bawaslu Lebong,

"Sekarang sebenarnya sudah masuk ke tahapan pemasangan APK. Karena sifatnya ini segera, makanya setelah rapat besok kita akan turun langsung kelapangan untuk tinjau ulang," singkatnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Lebong, Melky Agustian, menambahkan, pertimbangan pihaknya merekomendasikan penataan ulang lantaran lokasi pemasangan APK tidak memadai.

"Dari ratusan titik yang sudah ditetapkan, ada lokasi pemasangan APK ternyata ditempat unsur pemerintahan," tutup Melky. [ogi]