Respon Tudingan Wabup, Ini Jawaban Kajari

RMOLBengkulu. Tudingan Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Wawan Fernandez, atas dugaan pengkondisian proyek senilai Rp 1,9 miliar dalam APBD Lebong Tahun Anggaran (Ta) 2018, mulai dijawab Kajari Lebong, Prihatin.


RMOLBengkulu. Tudingan Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Wawan Fernandez, atas dugaan pengkondisian proyek senilai Rp 1,9 miliar dalam APBD Lebong Tahun Anggaran (Ta) 2018, mulai dijawab Kajari Lebong, Prihatin.

Dia mengatakan, sebaiknya Wabup berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajarannya yaitu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Lebong untuk melakukan Investigasi di internal pemerintahan daerah.

Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.

"Kita serahkan dulu kepada APIP untuk penyelesaian internal pemerintah. Nah, apabila nantinya dalam hasil investigasi APIP memang ada bukti indikasi penyuapan. Segera laporkan dengan kita, pasti akan tetap kita tindaklanjuti," ujar Prihatin, dibincangi RMOL Bengkulu, Kamis (31/5).

Lanjut Prihatin menjelaskan, apabila memang ada dugaan pengkondisian proyek oleh oknum-oknum seperti yang disampaikan Wabup. Itupun bisa dikategorikan kasus dugaan suap proyek. Alias menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa.

"Pengkondisian sama artinya dengan kasus suap. Jelas ada pidananya. Tapi tetap, itu harus ada bukti yang kuat. Apakah memang ada unsur KKN suap atau sebaliknya," demikian Prihatin. [ogi]