Jelang Ramadhan, 30 OPD Belum Cairkan TPP Januari-Maret

RMOLBengkulu. Menjelang bulan suci ramadhan ternyata masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari bulan Januari hingga Maret 2018.


RMOLBengkulu. Menjelang bulan suci ramadhan ternyata masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari bulan Januari hingga Maret 2018.

Menariknya, dari 30 OPD yang belum mencairkan tersebut. Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong selaku pengelola keuangan justru belum mencicipi TPP 3 bulan tersebut.

Kepala BKD Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza, mengaku, per 15 Mei 2018 tercatat baru 20 OPD yang sudah mencairkan diantaranya Kecamatan Lebong Atas, Dinas PUPRP, Dukcapil, Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Lebong Atas, dan Kecamatan Topos.

Selanjutnya BKPSDM, BPBD, Disparpora, Kominfo SP, Kecamatan Pelabai, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Perikanan, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Lebong Utara, PMDS dan Kecamatan Lebong Selatan.

"Tidak ada batasan waktu. Yang jelas, kalau persyaratan sudah lengkap langsung kita cairkan," ujar Wuwun kepada RMOL Bengkulu, Selasa (15/5).

Syarat yang dianjurkan itu, kata Wuwun meliputi  Finger Print (Sidik Jari), laporan kinerja harian dan bulanan setiap OPD yang telah diverifikasi oleh BKPSDM Lebong.

 "Hasil verifikasi itu nantinya akan dikembalikan ke OPD masing-masing. Oleh sebab itu, sebelum diserahkan ke BKD kita sarankan untuk dihitung terlebih dahulu jumlah secara keseluruhan TPP setiap OPD itu sendiri," demikian Wuwun.

Sebelumnya, beban kerja TPP akan mengacu pada SK Bupati Lebong nomor : 226 tahun 2017 tentang besaran TPP Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Lebong.

Dimana rinciannya untuk jabatan Eselon II A sebesar Rp 5,9 juta, Eselon II B Rp 5,1 juta, Eselon III A Rp 3,8 juta, Eselon III B Rp 3,4 juta, Eselon IV A Rp 2,5 juta, Eselon IV B Rp 2,1 juta, fungsional umum golongan IV Rp 1,7 juta, golongan III Rp 1,3 juta, golongan II Rp 966 ribu, dan golongan I sebesar Rp 721 ribu. [ogi]