Banyak Kejanggalan, Ada Pertemuan Sebelum OTT KPK Dirwan Mahmud

RMOLBengkulu. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK terhadap Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud satu-persatu mulai dirasa timbul kejanggalan. Penjabaran Pasal 1 Poin 19 KUHAP jelas menguraikan mengenai tertangkap tangan lengkap dengan unsur-unsurnya.


RMOLBengkulu. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK terhadap Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud satu-persatu mulai dirasa timbul kejanggalan. Penjabaran Pasal 1 Poin 19 KUHAP jelas menguraikan mengenai tertangkap tangan lengkap dengan unsur-unsurnya.

Dikaitkan dengan fakta yang terjadi, pada tanggal 15 Mei 2018 apakah sudah tepat jika Dirwan Mahmud dinyatakan sebagai pihak yang terlibat dalam OTT tersebut?

Begitu disampaikan, Kuasa Hukum Dirwan Mahmud, Sandy K. Singarimbun, dalam keterangannya kepada redaksi RMOLBengkulu, Senin (30/7).

Selain itu, Sandy juga menyampaikan, jika ke 3 tersangka lainnya sudah melakukan permufakatan tanpa sepengetahuan Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud, apakah tepat jika dikatakan tindakan OTT tersebut terkait langsung dengan yang bersangkutan?

Dijelaskan, banyak kejanggalan yang dialami oleh Dirwan Mahmud sehingga tertarik dalam pusaran tangkap tangan ini.

"Termasuk informasi yang beredar di beberapa kalangan, bahwa ada pertemuan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang belum dapat kami konfirmasi profil serta kepentingannya dan juga turut dihadiri oleh salah satu tersangka lain dalam perkara ini beberapa hari sebelum tanggal 15 Mei," bebernya.

Andai kata pun benar telah terjadi gratifikasi kepada Dirwan Mahmud, ujar Sandy, sebagai penyelenggara negara, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12 c poin 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tetapi kenyataannya, Dirwan Mahmud yang tidak tahu apapun tentang uang proyek, tidak menerima uang apapun dari pihak manapun terkait proyek pekerjaan di Bangkulu Selatan, langsung ditangkap dalam operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hingga saat ini," jelasnya.

Ia juga menambahkan, Perpres 16 Tahun 2018 jelas mengatur ketentuan dan prosedur dalam rangka pengadaan barang dan jasa termasuk untuk proyek pekerjaan penunjukan langsung dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Tidak ada kewenangan yang diberikan kepada bupati untuk dapat mengarahkan bahkan menetapkan penerima pekerjaan penunjukan langsung, jadi sangat diluar akal pikiran kami sebagai penasehat hukum bagaimana bisa dikatakan bahwa Dirwan Mahmud dapat menerima gratifikasi terkait kewenangan diluar kapasitasnya," jelasnya lagi.

Baca: Kebenaran Barang Bukti Uang OTT KPK Dirwan Mahmud Dipertanyakan

Tidak hanya itu, lanjut Sandy, masih berbekas jelas dalam ingatan masyarakat Bengkulu Selatan. Pada 2016 silam, setelah pemilihan bupati Bengkulu Selatan yang telah dimenangkan oleh Dirwan Mahmud, sejumlah orang melakukan konspirasi dengan menaruh narkoba di ruang kerja kantor bupati dengan tujuan agar bupati terpilih ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara.

Memang proses hukum dilakukan, tes urine dilaksanakan tetapi hasilnya negatif sehingga Dirwan Mahmud lepas dari tuduhan dan sangkaan.

Tak berselang lama, kebenaran diungkap keadilan ditegakkan. Pelaku penjebakan yang tidak lain adalah lawan politiknya harus mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum. Pelaku terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah sehingga harus menjalani hukuman penjara.

"Kami atas nama Dirwan Mahmud dan selaku Tim Penasehat Hukum sangat mengapresiasi tindakan KPK yang telah memfasilitasi serta mengakomodir kebutuhan Dirwan Mahmud yang memerlukan pemeriksaan atas beberapa keluhan kesehatannya di rumah sakit. Kami akan tetap menghormati proses hukum ini hingga tuntas dan berharap keadilan dan kebenaran akan segera terungkap," pungkasnya. [nat]