Simpan Ganja Di Lemari, Polisi Amankan 25 Paket Ganja

Konferensi pengungkapan narkoba Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Konferensi pengungkapan narkoba Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Dua puluh lima paket narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari kamar berhasil diamankan pihak Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, pada Rabu malam (21/7).


Dari 25 paket ganja tersebut, diamankan 2 orang tersangka yang masing-masing bertugas sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Bengkulu melalui Kasubbid Penmas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto menjelaskan bahwa kronologis penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada malam hari. Tepatnya di Desa Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Subdit II Ditresnarkoba mendapati barang bukti 25 paket ganja didalam bungkus kertas koran yang disimpan para tersangka didalam lemari kamar.

“Keduanya diamankan disalah satu rumah tersangka di Desa Pasar Pedati. Dari hasil tangkapan itu tim lebih dulu menemukan 1 linting ganja yang dimasukan dalam bungkus rokok. Setelah itu baru ditemukan 25 paket ganja,” kata AKBP Agung Darmanto, Kamis (22/7) kepada RMOLBengkulu.

Ia juga menambahkan, saat ini anggota Dit Narkoba Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka guna mengungkap peredaran barang haram tersebut.

Sementara, dari barang bukti yang didapat sambung AKBP Agung Darmanto. Ganja tersebut berasal dari luar Bengkulu dan akan dijual ke wilayah Bengkulu dengan target sasaran pembeli adalah para supir truk maupun travel.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan terhadap asal dari barang haram yang dimilki oleh kedua pelaku. Namun dari pengakuan tersangka ganja ini dijual ke supir-supir truk dan juga supir travel,” sambungnya.

Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Zaniro menuturkan, dari 25 paket ganja yang berhasil diamankan tersebut jika diuangkan berjumlah 4 juta rupiah.

Dimana ganja-ganja tersebut sudah di paketkan oleh para tersangka berdasarkan berat dan masing-masing harga yang akan di jual.

“Untuk harga 1 paket ganja ini bervariasi. Dari harga  50 ribu sampai dengan 500 ribu rupiah. Dengan total keseluruhan 25 paket ganja ini berjumlah 4 juta rupiah,” tutup Ipda Zaniro.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di kenalan pasal 114 dan 111 UU RI tentang nanrkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.