Dalam pengusutan dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT), yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022. Tim Penyidik Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrim Kusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu,telah meningkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan.
- Sidang Kedua Kasus Senpi Home Industri, 3 Dari 5 Terdakwa Bacakan Eksepsi
- HUT Bhayangkara, SPN Polda Bengkulu Gelar Trail Run bersama ALTI Bengkulu dan Mahupala UNIB
- Polri Bakal Bangun Mako Brimob di Seluma
Baca Juga
Dana BTT senilai Rp 4,7 miliar tersebut, dikelola BPBD kabupaten Seluma untuk kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana.
Dalam keterangan persnya pada Jumat (14/4) lalu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, menegaskan penanganan dugaan korupsi dana BTT mencapai Rp 4,7 miliar itu, telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan
“Hasil pendalaman kita sementara, ada sekitar 8 item pekerjaan berbentuk fisik yang ditangani pihak BPBD Seluma, dimana didugaan tidak sesuai dengan spesifikasi,” terang Dodi.
Diketahui, kegiatan tanggap darurat penanganan bencana berupa yang dikelola BPBD Seluma itu, berdasarkan Keputusan Bupati Seluma tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana penanganan bencana di Kabupaten Seluma.
Dalam pengelolaan kegiatannya, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016. Disinyalir pekerjaan yang dilaksanakan BPBD Seluma itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.
- Ini Daftar Temuan 17 Paket Dinas PUPR Seluma Oleh BPK RI
- Temuan BPK RI Di Dinas PUPR Seluma Mencapai Rp 874 Juta Lebih
- Kegiatan Reses Dewan Seluma Jadi Temuan BPK RI Senilai Rp 133 Juta