Aksi penganiayaan sang anak membuat karier mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, berakhir lebih cepat.
- KPK Selidiki Dugaan Aliran Duit Haram Dari Dirwan Ke Partainya Hary Tanoe
- APH Lidik Dana Stunting Rp 5,7 M, Puskaki: Semua Pihak Terlibat Harus Diproses Hukum
- Menteri Tjahjo Serahkan Gratifikasi Keris Majapahit Ke KPK
Baca Juga
Sidang etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5), memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Perwira Polda Sumut tersebut dinilai melanggar kode etik anggota Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam (2/5).
"Kabid Propam dan Komisi Kode Etik, (menilai) bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis Kode Etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," papar Panca, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.
Keputusan itu, lanjut Panca, menjadi bukti keseriusan Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas dengan mentaati kode etik.
"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan semestinya," pungkas Kapolda Sumut. rmol news logo article
- IMM Bengkulu: Kami Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri
- Kapolda Bengkulu Akui Kesulitan Ungkap Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah
- KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap