Seorang pemuda BP (19) warga Garut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, menjadi tersangka perekam dan penyebar video asusila sesama jenis berdurasi 1 menit 9 detik, yang videonya viral di tengah masyarakat.
- KNPI: Kita Lawan Semua Gerakan Teroris
- Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Kurir Ganja
- Tim Swarang Elite Polres Lebong Diturunkan Jaga Gerbang
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander menyebutkan, untuk tersangka BP sudah diamankan di Mapolres Lebong, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya, kita sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka," kata Alex saat dikonfirmasi melakui pesan singkat.
Menurutnya, tak hanya sebagai penyebar dan perekam, namun BP juga disangkakan dengan aksi pemerasan terhadap salah satu pemeran video berinisial J, namun gagal.
Untuk memeriksa keterlibatan pihak lain, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Untuk upaya pemerasan memang ada tapi belum sempat dikasih oleh pelapor," pungkasnya.
- KPK Gelar OTT Lagi Di Buton Selatan
- 25 Orang Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur KA Trans Sulawesi
- Diduga Serobot Tanah, Oknum Warga Dilaporkan Ke Polres Lebong