Seorang pemuda BP (19) warga Garut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, menjadi tersangka perekam dan penyebar video asusila sesama jenis berdurasi 1 menit 9 detik, yang videonya viral di tengah masyarakat.
- Dewan Dukung Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Lebong
- Giliran Mapolda Riau Diserang, Pelaku Tertembak
- Anggaran Gedung PTM Jangan Berlebihan
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander menyebutkan, untuk tersangka BP sudah diamankan di Mapolres Lebong, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya, kita sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka," kata Alex saat dikonfirmasi melakui pesan singkat.
Menurutnya, tak hanya sebagai penyebar dan perekam, namun BP juga disangkakan dengan aksi pemerasan terhadap salah satu pemeran video berinisial J, namun gagal.
Untuk memeriksa keterlibatan pihak lain, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Untuk upaya pemerasan memang ada tapi belum sempat dikasih oleh pelapor," pungkasnya.
- Polisi Tangkap Warganet Yang Sebut Teror Bom Pengalihan Isu
- Temuan KTP-el Rusak Di Bogor Bukan Alat Bukti Milik KPK
- Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat Mulai Digarap, Terlapor Diperiksa