KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara, terkait dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara, terkait dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.

"Dua tersangka tersebut yaitu RDP dan BPU," ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Senin (16/7)

Dua orang tersebut adalah Rahmianna Delima Pulungan dan Biller Pasaribu.

Dalam kasus ini KPK sudah menginapkan sembilan orang anggota DPRD Sumut ke Rutan Cabang KPK. Mereka adalah Rijal Sirait yang juga merupakan anggota DPD, Anggota Komisi V DPR dari Partai Demokrat Rooslynda Marpaung, Anggota DPR RI dari PPP Fadly Nurzal, Anggota Partai Hanura Rinawati Sianturi, Anggota Partai Gerindra Sonny Firdaus, Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Simbolon, Anggota Partai Golkar Helmiati, Dua anggota Partai Demokrat Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.

Sebelumnya sejumlah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap Rp 300 - Rp 350 juta per orang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]