Seorang mantan Account Officer (AO) Bank BRI di Kabupaten Lebong, berinisial AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana KUR salah satu BUMN tahun anggaran 2021 dan 2022 di daerah itu.
- Larang Pemudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Titik Penyekatan
- Korban Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu Surati Kapolri
- Gubernur Aceh Resmi Berompi Oranye KPK
Baca Juga
Pantauan di lapangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, resmi menahan AZ selama 20 hari kedepan dalam kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).
Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio mengatakan, AZ diduga telah memfasilitasi pengajuan kredit KUR yang tidak sesuai persyaratan sehingga merugikan negara Rp 2 miliar.
"Peran AZ dalam kasus ini ia melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu BUMN di Lebong," katanya.
Ia diduga telah melakukan penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain sejak dua tahun terakhir.
"Banyak penerima KUR yang menggunakan identitas orang lain dalam mencairkan dana yang bunganya disubsidi pemerintah," ungkap Robby.
Lebih jauh, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan akan mengusut tuntas perkara ini. “Kita tidak berhenti disini. Tersangka dan saksi-saksi masih terus kita dalami,” jelasnya.
Diketahui, untuk penetapan tersangka sendiri sudah lebih dari 40 saksi diperiksa. Mulai dari penerima, manajer perbankan hingga Kepala Cabang yang bertugas di Kabupaten Rejang Lebong.
- Empat Arahan Kapolri Dalam Operasi Ketupat
- Hari Ini Ledakan Bom Kembali Terjadi Di Polrestabes Surabaya Pukul 08.50
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara