KPK Selidiki Dugaan Aliran Duit Haram Dari Dirwan Ke Partainya Hary Tanoe

RMOLBengkulu.Dugaan aliran dana haram dari Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud ke Partai Perindo tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


RMOLBengkulu. Dugaan aliran dana haram dari Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud ke Partai Perindo tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penelusuran dilakukan mengingat posisi Dirwan saat ini adalah Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu.

"Masih diperiksa dan didalami," jelas Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/5).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga membenarkan hal itu. Kata dia, saat ini tim dari KPK tengah menelusuri segala kemungkinan di kasus itu. Termasuk, mengalirnya duit suap Dirwan ke partai besutan Hary Tanoesodibjo itu.

"Nanti didalami penyidik dulu seperti apa," ujarnya.

Dirwan merupakan satu dari empat tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018 di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selain Dirwan, tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah adalah istrinya, Hendrati, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari.

Keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK pada tanggal 15 Mei 2018.

KPK juga mengamankan tiga barang bukti berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]