Usai Kadis Sosial, Kini Giliran Mantan Bendahara Tersangka Korupsi

RMOLBengkulu. Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana kesra di Bengkulu Selatan terus berlanjut. Bahkan, usai tim penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan melimpahkan Kadis Sosial nonaktif, berinisial HE ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna, belum lama ini.


RMOLBengkulu. Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana kesra di Bengkulu Selatan terus berlanjut. Bahkan, usai tim penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan melimpahkan Kadis Sosial nonaktif, berinisial HE ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna, belum lama ini.

Teranyar, giliran NY yang merupakan mantan Bendahara pembantu Kesra turut juga dilimpahkan ke Kejari setempat.

NY ditahan setelah tim penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat HE. Sekalipun barang bukti yang melibatkan NY dinyatakan lengkap.

NY diduga terlibat bersama HE dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 315 juta tahun anggaran 2015 tersebut.

Pada waktu HE menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejatrahan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2015 lalu.

Sebelum kasus ini berkembang, Ny sempat diberi kesempatan penyidik untuk mengembalikan total kerugian negara hingga ratusan juta tersebut, namun justru tak digubris.

"NY diduga juga ikut terlibat, berdasarkan barang bukti yang ada, namun untuk kerugian Negara hingga saat ini belum juga dikembalikan. Maka yang bersangkutan akan kita limpahkan ke Kejari," kata Kapolres BS AKBP Deddy Nata melalui Kasatreskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tipikor Ipda Sukamto, Senin (11/05).

NY yang juga salah satu ASN di BS itu, pada saat ini sudah menjalani masa penahanan oleh penyidik Tipikor Polres BS di Rutan Kelas II B Manna.

"Dari hasil pengembangan NY, juga ikut menikmati uang Negara sebesar Rp 315 juta itu, NY sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan untuk proses selanjutnya," pungkas Kanit.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan HE terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat HE menjabat sebagai Kabag Kesra di Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan, yang pada waktu itu mendapat kucuran dana sebesar Rp 2,2 Miliar.

Namun, dalam kegiatan bidang tersebut adanya dugaan fiktif. Bahkan, dugaan itu dikuatkan dengan hasil audit BPKP perwakilan Bengkulu. Di mana nilai kerugian negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp 315 juta. [tmc]