Minta Keringanan Hukum, Kades Batu Tugu Menangis Didepan Hakim

Sidang Kasus dugaan korupsi Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma terus bergulir. Rabu (29/11) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau Pledoi dari terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Dalam Pledoinya, Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu menangis dihadapan Majelis hakim saat membacakan pledoinya. Dirinya mengungkapkan bahwa tidak ada niat apalagi melakukan perbuatan merugikan negara. Tetapi dengan sumber daya manusia yang tidak baik, membuat dirinya tidak paham akan perbuatan yang telah merugikan negara. 

"Memang saat saya menjabat sebagai kades, saya membutuhkan uang untuk berobat, tapi jujur itu bukan uang negara yang saya gunakan, murni sumbangan sukarela yang saya terima dari rekan perangkat desa dan masyarakat desa," terangnya sambil terbatah-batah karena menangis dalam membacakan pledoinya. 

Sukirman mengungkapkan, dirinya saat ini adalah tulang punggung inti dikeluarkannya, anaknya yang masih bersekolah membuat biaya besar dan dirinya yang bertanggungjawab atas mencairkan biaya itu. 

"Saya memohon dengan majelis hakim agar bisa meringankan hukuman," ujarnya. 

Serupa dengan terdakwa Reswandi dan Rusdianto, dalam pledoinya keduanya meminta keringanan hukuman dan mengakui kesalah atas perbuatannya. 

Kuasa hukum Sukirman, Poewarjo Juli Harsono mengatakan, dirinya berkeyakinan majelis hakim meringankan hukuman kliennya. "Klien kita ini kan pengetahuan dalam administrasi tidak terlalu mengerti, dan klien kita juga tetap bertanggungjawab sebagai pimpinan di desa, makanyadalam nota pembelaan kita telah disampaikan apasaja yang bisa meringankan klien kita," sampainya. 

Diketahui, pekara dugaan korupsi dana desa Batu Tugu Kecamatan Talo kabupaten Seluma ditangani oleh Pokres Seluma. Dalam proses penyidikannya diperkirakan negara dirugikan mencapai Rp 500 juta. 

terdakwa mantan kades Sukirman dan mantan kepala dusun Reswandi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan.  

Selain itu, terdakwa Sukirman juga dikenakan pidana tambahan berupa pebayaran uang pengganti sebesar Rp 12 juta, Jika tidak jisa membayarnya maka diganti kurungan selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Reswandi juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 10 juta. 

Sedangkan untuk terdakwa Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan. Dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara. Uang pengganti sebesar Rp 485.524.150. Jika tidak membayar Maka digantinkurungan 1 tahun 7 bulan. 

Sidang akan dilanjutkan lagi pada tanggal 13 Desember dengan agenda membacakan pitusan atau vonis oleh majelis hakim.