Diduga Gara-gara Tolak Beri Rokok Dan Uang Alasan Bocah SMP Dianiaya

Korban saat diperiksa kesehatan di Puskesmas Topos/RMOLBengkulu
Korban saat diperiksa kesehatan di Puskesmas Topos/RMOLBengkulu

Video tangkapan layar berdurasi 2.44 menit viral di media sosial yang menayangkan penganiayaan bocah kecil. Diduga, tindakan tak mendidik itu dilakukan usai korban menolak memberikan uang tunai dan rokok.


Data pemeriksaan sementara, ada tiga terlibat dalam video viral tersebut. Pertama FA (14) seorang korban penganiayaan sekaligus seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah kelas 8 SMP.

Sedangkan, terduga pelaku dilakukan kakak kelasnya SR (15) yang melakukan penganiayaan. Sedangkan, AR (15) yang berperan mengambil video. Keduanya kelas 9 SMP.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur menyebutkan, kejadian berawal pada minggu lalu atau tepatnya pada tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu sekolah SMA Sederajat di wilayah Kecamatan Topos.

"Jadi, korban ini mau pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Topos usai mengerjakan tugas sekolah. Tetapi, di depan sekolah dia bertemu dengan kedua terduga pelaku," ujar Kapolres, Selasa (3/8) kemarin.

Jebolan Akademi Kepolisian ini menjelaskan, pertemuan antara korban dengan kedua kakak kelasnya itu justru malah membawa petaka.

Pada saat itu, kakak kelasnya meminta rokok dan uang tunai. Hanya saja, korban mengelak dan menerangkan jika dirinya tidak merokok sekalipun tidak memiliki uang.

Mendengar jawaban korban, terduka pelaku SR langsung naik pitam. Lalu, menendang kepala korban dan memukul bagian tubuh korban berulang kali.

Bahkan, SR berulang kali mengintimidasi korban hingga membuat korban tak berkutik.

"Korban memberikan uang sebesar Rp 2,500, dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban," ungkapnya.

Dia menambahkan, pasca pemukulan tersebut. Korban mengeluarkan darah dari hidungnya, muntah hingga mengalami pusing kepala.

"Namun untuk saat ini kondisi korban sehat dan telah diperiksa ke Puskesmas Topos," sambungnya.

Korban saat dimintai keterangan di Polsek Rimbo Pengadang

Di sisi lain, antara korban dan terduga pelaku masih dibawah umur sehingga pihak kepolisian wajib melakukan diversi yakni penyelesaian perkara dalam kasus di luar proses peradilan.

Proses mediasi itupun bukan kemauan kepolisian melainkan diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Undang-undang itu mengatur lengkap ketentuan penyelesaian perkara dalam kasus yang pelakunya masih di bawah umur.

"Besok semua mau dipanggil untuk dimediasi. Kalau orang tua korban sudah ditemui. Kalau orang tua pelaku masih digunung berkebun. Tapi, sudah kita infokan melalui polsek agar besok turun," demikian Kapolres.