Tiga Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap 3 orang pengedar.


Adapun tiga orang pelaku yang diduga pengedar tersebut yakni berinisial F (43) warga kecamatan air napal Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ), SA (36) serta U (53) keduanya warga Pekanbaru Provinsi Riau.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, serta Paur Dokliput Subbid PID Bid Humas AKP Ahmad Khairuman menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap saat bertransaksi Narkoba di rumah pria inisial F yang berada di jalan Desa Bembah, Kecamatan Air napal, Kabupaten BU.

Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar Narkotika jenis Sabu, 3 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital Merk CHQ, 3 unit HP android, dan 1 unit mobil Merk Daihatsu Sigra.

Dari keterangan yang didapat dari pelaku diketahui barang bukti tersebut di bawa dari kota bukit tinggi Sumbar sebanyak 2 ons, yang rencana pelaku akan dijual/ diedarkan di wilayah Bengkulu Utara dan kota Bengkulu

”Ketiga tersangka ini akan kami jerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 1 milliar atau paling banyak 10 milliar," jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, salah satu pelaku saat membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Bengkulu untuk diedarkan menggunakan atribut TNI untuk mengelabui petugas yang akan menangkap.

”Dua orang tersangka yang berasal dari Pekanbaru tersebut statusnya merupakan Resedivis," pungkas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.