Uang Tunai Miliaran Rupiah Dan Sebuah Mobil Diamankan KPK

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi selain mengamankan uang tunai, juga sebuah mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi selain mengamankan uang tunai, juga sebuah mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hal tersebut dijelaskan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12).

"Diamankan alat bukti permulaan berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar," ujar Saut.

Saut menyebutkan alat bukti yang diamankan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap penyaluran dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam OTT tersebut, dikatakan Saut, tim penyidik KPK mengamankan dan memeriksa 12 orang. Lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari lima tersangka itu, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.

Ending dan Jhoni dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Adhi dan Eko  disangkakan melanggar pasal 12 hurug a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]