7 ASN Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUD Mukomuko, Kerugian Capai 4,8 Miliar

Foto/Repro
Foto/Repro

Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kamis (14/03) malam resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko. Semua tersangka ini merupakan aparatur sipil negara atau ASN aktif di Pemda Mukomuko.


Tujuh orang tersangka yang ditetapkan Kejari Mukomuko yaitu T-A yang merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko yang menjabat tahun 2016-2021, kemudian A-F mantan bendahara pengeluaran, A-D mantan Kabid Keuangan, H-N mantan Kabid pelayanan medis, K-N Mantan kasi perbendaharaan, J-M Mantan bendahara Blud, H-M Mantan kabid keuangan.

Pengungkapan kasus yang awal mulanya adalah hutang obat ini memang relatif memakan waktu yang panjang. Karena ada banyak sekali transaksi yang harus diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan negeri Mukomuko.

Kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko yang bersumber dari dana BLUD tahun 2016- 2021. Kerugian negara tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara belanja yang tidak dilakukan atau fiktif total sebesar Rp1,19 miliar lebih.

Lalu belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran dengan total sebesar Rp490 juta lebih, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti spj totalnya mencapai Rp3,15 miliar lebih.

Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit pada 29 Februari 2024 lalu oleh APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah).

Disampaikan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar melalui kasi Intel Radiman, bahwa hari ini kita tetapkan tersangka sebanyak 7 orang dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.

”Hari ini kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan serta lalangsung dititipkan penahanannya di rumah tahanan mapolres Mukomuko,” jelas Kasi intel.