KPK: Mantan Koruptor Jangan Diberi Posisi Penting

RMOLBengkulu.Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berharap ada aturan tegas mengenai mantan narapidana koruptor yang ingin menjadi penyelenggara negara.


RMOLBengkulu. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berharap ada aturan tegas mengenai mantan narapidana koruptor yang ingin menjadi penyelenggara negara.

Menurutnya jika ada aturan mantan napi koruptor tidak bisa menduduki posisi penting hal tersebut bukan keuntungan KPK melainkan, untuk kebaikan bersama.

Bukan tanpa alasan, Laode menjelaskan ada tiga hal yang akan terjadi bila mantan napi koruptor tersebut diperbolehkan mengikuti Pileg.

Yang pertama jika memang mantan napi koruptor tersebut terpilih maka perintah atau tindakan yang dilakukannya tidak akan dapat dipercaya oleh para pekerja di bawahnya.

Yang kedua, merusak image partai politik yang mendukungnya karena akan ikut tidak dipercaya oleh masyarakat. Dan yang ketiga, tidak memberikan pembelajaran yang bagus untuk masyarakat secara keseluruhan.

"Jadi saya pikir untuk kebaikan bersama harusnya eksekutif dan legislatif itu tegas saja mantan napi tidak boleh diberikan kesempatan untuk posisi-posisi penting dalam pemerintah baik di eksekutif, legislatif maupun di yudikatif," ujarnya di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/5)

Laode menambahkan jika aturan tersebut tidak ada maka sldampaknya akan semakin buruk. Para mahasiswa dan generasi penerus bangsa akan meremehkan tindak pidana korupsi yang dilakukan, sebab UU Tipikor seolah tidak memberikan efek jera untuk masa yang akan datang.

"Itu juga enggak akan memberikan pelajaran kepada masyarakat. Kalau kita sudah korupsi dan menjalani masa penjara toh bisa lagi menjadi pemimpin di legislatif maupun di eksekutif," tandasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]