Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu kembali menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi benur di Bengkulu dan dugaan korupsi colection fee di BPD Bank Bengkulu.
- Nekat Aniaya Suami, Istri Muda Ditetapkan Jadi Tersangka
- Sidang PT SIL dkk Ditunda, Ada 28 Tergugat Termasuk Bupati Lebong
- Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat Mulai Digarap, Terlapor Diperiksa
Baca Juga
Ketua LSM FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi mengaku telah bertemu dengan penyidik KPK untuk mempertanyakan kejelasan beberapa kasus diatas. Namun penyidik KPK meminta bukti-bukti pendukung agar dapat dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"kami telah bertemu dengan penyidik KPK. Mereka minta bukti-bukti pendukung lain agar penyidik dapat menentukan langkah selanjutnya," kata Rustam Efendi kepada RMOLBengkulu, Selasa (02/11).
Ia pun menegaskan jika FPR dalam waktu dekat akan kembali mendatangi KPK dan membawa bukti-bukti pendukung. FPR meyakini bahwa beberapa pejabat terlibat dalam kasus benur yang menjerat eks menteri perikanan RI, Eddy Prabowo. Selain itu, dugaan korupsi collection fee di Bank Bengkulu (BaBe) juga menjadi perhatian publik karena diduga dilakukan berjamaah oleh pejabat bank pembangunan daerah tersebut.
"Kami meyakini bahwa ada kerugian negara dan masih banyak pejabat di Bengkulu yang belum tersentuh. Oleh karena itu kami minta penyidik KPK usut sampai tuntas hingga ke akar-akarnya. Adili setiap orang yang terlibat, jangan ada kesan pelaku korupsi dilindungi," tegasnya.
Diketahui, selain kasus benur dan BaBe, FPR juga meminta KPK mengusut tuntas beberapa kasus besar di Bengkulu. Beberapa diantaranya kasus SPJ oknum dewan di Rejang Lebong.
Dalam perkara kasus benur, Penyidik KPK telah memanggil beebrapa pejabat diantaranya Kepala Bappeda Prov Bengkulu, Isnan Fajri, Eks Bupati Kaur Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah hingga eks Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy. [ogi]
- Polda Bengkulu Naikan Status Penanganan Dugaan Korupsi BPBD Seluma
- KPK Bakal Periksa Bamsoet Untuk Kasus KTP-El
- Uang Suap Dirwan Mahmud Rp 98 Juta