Warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong (RL), berinisial Am (44) ditangkap anggota Polsek Sindang Dataran (Bengko) Polres RL usai dilaporkan melakukan penggelapan satu unit motor milik Syamsudin (59) warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran pada Agustus 2023 lalu.
- Enam Saksi Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diperiksa Di Aceh
- Ayah Kandung Setubuhi Anak Hingga 8 Kali
- Dua Anak Di Bawah Umur Kendalikan Ganja Di Kota Bengkulu
Baca Juga
Am ditangkap pada Minggu (12/11) lalu oleh anggota Polsek Sindang Dataran (Bengko) yang di komandoi Kapolsek Bengko Iptu M. Azhara K.
Menurut Kapolsek Bengko, Am masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sindang Dataran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
‘’Pelaku pura-pura meminjam motor korban untuk suatu keperluan, namun setelah itu pelaku menghilang dan diduga membawa kabur motor milik korban. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan di Polsek Bengko untuk proses hukum lebih lanjut,’’ sampai Amex, sapaan akrab kapolsek ini.
Amex menambahkan, saat ini masih melakukan pengembangan terhadap aksi pelaku. Sebab, diduga korban penggelapan motor lebih dari satu dan modusnya hamir sama, dengan berpura-pura meminjam motor untuk suatu keperluan.
Lalu setelah motor dipinjamkan, pelaku malah menghilang dan motor tidak dikembalikan kepada korban. ‘’Kita masih lakukan pengembangan, karena diduga kuat korban tidak hanya satu ini saja,’’ tutup Amex.
- Ribuan Narapidana Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2021
- Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas KONI Ke Polda Bengkulu
- Bayi Dalam Plastik Merah Gemparkan Warga Pasar Tengah