Motif Pinjam, Warga Kepala Curup Ditangkap Usai Gelapkan Motor Hampir 3 Bulan

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong (RL), berinisial Am (44) ditangkap anggota Polsek Sindang Dataran (Bengko) Polres RL usai dilaporkan melakukan penggelapan satu unit motor milik Syamsudin (59) warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran pada Agustus 2023 lalu.


Am ditangkap pada Minggu (12/11)  lalu oleh anggota Polsek Sindang Dataran (Bengko) yang di komandoi Kapolsek Bengko Iptu M. Azhara K.

Menurut Kapolsek Bengko, Am masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sindang Dataran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

‘’Pelaku pura-pura meminjam motor korban untuk suatu keperluan, namun setelah itu pelaku menghilang dan diduga membawa kabur motor milik korban. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan di Polsek Bengko untuk proses hukum lebih lanjut,’’ sampai Amex, sapaan akrab kapolsek ini.

Amex menambahkan, saat ini masih melakukan pengembangan terhadap aksi pelaku. Sebab, diduga korban penggelapan motor lebih dari satu dan modusnya hamir sama, dengan berpura-pura meminjam motor untuk suatu keperluan. 

Lalu setelah motor dipinjamkan, pelaku malah menghilang dan motor tidak dikembalikan kepada korban. ‘’Kita masih lakukan pengembangan, karena diduga kuat korban tidak hanya satu ini saja,’’ tutup Amex.