Kepolisian Resor (Polres) Lebong, mulai memeriksa oknum pejabat di lingkungan Pemkab Lebong berinisial VN, usai dilaporkan sang suami berinisial SA (50) dalam dugaan tindak pidana perzinahan dengan suami orang.
- Sidang PT SIL dkk Ditunda, Ada 28 Tergugat Termasuk Bupati Lebong
- Beredar Video Polisi Suapi Napi Teroris
- Kasus Mafia Tanah Di Kota Bengkulu Kembali Terungkap, 3 Tersangka Diringkus
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto mengungkapkan, pihaknya mulai memproses laporan yang disampaikan SA pada Jum'at (6/8) lalu di Gedung Satreskrim Polres Lebong, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya benar. Sudah kita mulai proses," ujarnya, Selasa (10/8).
Dia menambahkan, terlapor telah dipanggil untuk membuktikan apakah laporan SA tersebut memenuhi unsur perzinahan atau sebaliknya.
"Untuk yang bersangkutan sudah diundang namun belum dilaporkan ke saya hasilnya," ungkapnya.
Dia menyebutkan pihak pelapor SA sudah menyerahkan barang bukti. Terutama video kedua terlapor di sebuah kamar. Namun penyidik akan mendalami perkembangan laporan perzinahan itu.
"Kita tunggu penyidik nanti," demikian Didik.
- Kasus Mafia Tanah Di Kota Bengkulu Kembali Terungkap, 3 Tersangka Diringkus
- Menko Polhukam: Secara Kuantitatif, Era Firli Lebih Bagus dari KPK Sebelumnya
- Terjerat Pencemaran Nama Baik, Artis Baby Jovanca Ditahan