Nekat Aniaya Suami, Istri Muda Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Polisi menetapkan EE (51) warga Kelurahan Gunung Ayu kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangkan usai melakukan penganiayaan terhadap suaminya berinisial YS (61).


Data terhimpun, peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Juli 2021 lalu, saat korban yang sudah pisah ranjang berniat mengambil barang milik mendiang istri pertamanya.

Hanya saja, niat YS itu tak berjalan mulus. Sebab, sesampainya di rumah ES terjadi cekcok mulut.

Awalnya korban ingin meninggalkan lokasi, namun sang istri muda yang sudah naik pitam langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menetapkan EE sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap suaminya sendiri. 

"Jadi, kasus ini telah terjadi bulan Juli lalu. Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, EE ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, dari keterangan tersangka pemukulan itu dilakukan hanya satu kali," sampai Ezi kepada awak media, Rabu (4/7). 

Meskipun menyandang status tersangka, namun EE tidak dilakukan penahanan di Mapolres BS. Sebab selama proses pemeriksaan, EE koperatif terhadap penyidik.