Sebanyak sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) menjalani sidang perdana pada Kamis, 2 November 2023. Mereka semua didakwa merugikan keuangan negara sampai Rp 27,6 miliar.
- Pimpinan Ormas Katolik Mengecam Aksi Kejahatan Terorisme!
- Alasan Kooperatif, Bendahara KONI Tidak Ditahan Polda Bengkulu
- Penyidik Batal Periksa Mantan Kabid Perikanan
Baca Juga
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,6 miliar atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Martopo Budi Santoso dalam dakwaan yang dikutip pada Jumat, 3 November 2023.
Sebanyak sepuluh PNS Kementerian ESDM itu yakni Novian Hari Subagio, Leinhard Febrian Sirait, Priyono Andi Gularso, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Haryat Prasetyo, Beni Arianto, Hendi, Rokhmat Annashikhak, dan Maria Febri Valentine.
Total yang didapatkan oleh mereka beragam. Lernhard mendapatkan uang haram paling banyak yakni mencapai Rp9,1 miliar. Jaksa memastikan kerugian negara dihitung berdasarkan data resmi.
"Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 sampai 2022," ucap Martopo.
Novian didakwa mengantongi Rp1 miliar, Priyo Rp4,7 miliar, Abdullah Rp355,4 juta, Christa Rp2,5 miliar, Haryat Rp1,4 miliar, Beni Rp4,1 miliar, Hendi Rp1,4 miliar, Rokhmat Rp1,6 miliar, dan Maria Rp999,7 juta.
Novian, dan Lernhard merupakan otak dalam perkara ini. Jaksa menduga kedua orang itu melakukan pelanggaran hukum berupa memperkaya diri sendiri, dan orang lain.
Sementara itu, delapan orang sisanya bertugas untuk memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima para pegawai. Caranya, kata Martopo, dengan menaikkan jumlah penerimaan tiap bulan secara bertahap.
Sebanyak sepuluh terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
- Limpahkan Berkas Kasus KONI, Tersangka Mufron Imron “Ngamuk”
- PDIP: Bupati Purbalingga Otomatis Dipecat
- Curi HP, Pemuda Asal Empat Lawang Ditangkap Polisi