RMOLBengkulu. Tiga opsi sanksi menanti 62 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong yang kedapatan bolos pada hari pertama kerja pasca libur lebaran tahun 2019.
- Perhatikan Kesehatan Sopir
- 4 Juni Pukul 11.30 WIB Terakhir Pendaftaran Seleksi JPT Bengkulu Utara
- Penanganan Kasus Korupsi Diperketat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tiga opsi sanksi menanti 62 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong yang kedapatan bolos pada hari pertama kerja pasca libur lebaran tahun 2019.
Tiga opsi sanksi itu meliputi penundaan kenaikan pangkat, tidak memberikan jabatan atau pencopotan jabatan, hingga pemotongan tukin.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani saat dikonfirmasi, kemarin (2/7) di ruang kerjanya.
"Kita sudah meminta klarifikasi seluruh kepala OPD kenapa ASN tidak ikut pada hari pertama kerja. Jangan sampai ketika sanksi ini diterapkan ternyata yang tidak hadir ada alasan dengan didukung bukti pendukung," jelas Sekda.
Dia menyatakan, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Itupun sebagaimana menindaklanjuti edaran Kemenpan RB.
- Kasus Pembuangan Bayi Wabup Rejang Lebong Berkomentar
- Tolak Campak Dan Rubella, 29 Ribu Anak Ditargetkan Ikut Imuniasi MR
- Sakit Belasan Tahun, Warga Kaur Harapkan Uluran Tangan Dermawan