Berkas Perkara Hilangnya Form DA1 Dilimpahkan Ke Jaksa

RMOLBengkulu. Kasus hilangnya formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara yang diduga akibat kelalaian 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara, Kabupaten Lebong terus berlanjut.


RMOLBengkulu. Kasus hilangnya formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara yang diduga akibat kelalaian 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara, Kabupaten Lebong terus berlanjut.

Bahkan, Kamis (4/7) kemarin sekira pukul 16.00 WIB, kasus yang sempat heboh saat rapat Pleno KPU tingkat Kabupaten lalu itu berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Penyerahan dilakukan langsung Kanit Tipiter Reskrim Polres Lebong Aipda Andi Sujarmoko didampingi Ketua Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Lebong, Sabdi Destian.

Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Teguh Ari Aji menyatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap pertama berupa berkas kasus pelanggaran Undang-Undang Pemilu ini ke Kejari Lebong.

"Sudah diserahkan hari ini (kemarin, red) ke Kejari Lebong," kata Teguh, saat dikonfirmasi, kemarin (4/7) sore.

Berkas yang diserahkan ke kejaksaan akan diteliti. Jika dianggap belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan. Sebaliknya, apabila dinyatakan lengkap maka akan dilakukan tahap dua dengan melimpahkan kelima tersangka beserta alat bukti.

"Baru tahap pertama. Kalau sudah dinyatakan lengkap baru kita pelimpahan tahap dua," demikian Teguh.

Untuk diketahui, penyidik Polres resmi menetapkan kelima PPK Lebong Utara berinisial MF, RY, RR, RE, dan CS sebagai tersangka, Rabu (26/6) lalu, karena diduga lalai yang mengakibatkan hilang atau berubah Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Penetapan tersangka itu usai Tim Sentra Gakkumdu pada pembahasan tahap dua memutuskan melimpahkan temuan tersebut ke Polres Lebong, pada tanggal 20 Juni 2019 lalu. Meski begitu, kelima tersangka ini tidak ditahan.

Tak hanya itu, mereka terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 Juta sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang (UU) Nomor  07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [tmc]

Halitosis yang mengerikan akan berakhir ketika Anda menggunakan ini
Saya tidak berbau mulut sejak menggunakan Bactefort
Hisap dari mulut: penyebab bau dari mulut ditemukan!
Bau mulut 10 tahun setelah 5 menit setiap hari
Gunakan ini setiap hari, kalahkan bintik-bintik hitam hanya dengan...
Resep ini dipercaya oleh para ahli, menggunakan kulit minyak ini biar cerahin wajah
iPhone X murah, berskala nasional, model terbaru ... Lihat di sini
Likuidasi harga grosir iPhone X. Tinggal 2 hari lagi