Penanganan Kasus Korupsi Diperketat

RMOLBengkulu. Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) mulai diperketat. Hal itu menyusul telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lebong dan Kepolisian Resort (Polres) Lebong, Rabu (4/7) di Balai Raya Semarak Bengkulu.


RMOLBengkulu. Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) mulai diperketat. Hal itu menyusul telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lebong dan Kepolisian Resort (Polres) Lebong, Rabu (4/7) di Balai Raya Semarak Bengkulu.

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Tina Herlina, mengatakan, kali ini aparat penegak hukum harus berkoordinasi terlebih dahulu ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemerintah daerah.

"Seluruh pengaduan ke APH dan APIP harus bersama-sama ditindaklanjuti. APIP audit berbarengan dengan proses penyelidikan APH, hasilnya nanti menentukan apakah itu kesalahan administrasi atau tipikor. Bila kesalahan administrasi dan menimbulkan kerugian negara harus disetor, namun bila indikasi TPK langsung disidik oleh APH," ujar Tina kepada RMOL Bengkulu, Kamis (4/7).

Menurutnya, ada beberapa persoalan kedepannya yang harus diperjelas, yaitu belum adanya SOP penanganan kasus TPK. "Jadi APIP dan APH masing-masing daerah diwajibkan menyusun SOP untuk kemudian didiskusikan ulang sebelum dijadikan alat kerja, jadi mungkin perlu waktu lagi sebelum pelaksanaan," demikian Tina. [ogi]